Aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Medan berakhir ricuh, Kamis (8/10). Foto: Dedi Sinuhaji for medanToday.com

medanToday.com, SUMUT – Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah memberikan beberapa langkah kepada masyarakat saat menyampaikan aspira dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus di tengah pandemi.

Dijelaskannya, hal pertama jangan mengikuti unjuk rasa dalam keadaan sakit. Kemudian selalu menggunakan masker, menggunakan pelindung wajah, membawa air minum cukup untuk menghindari dehidrasi. Berikutnya membawa cairan pembersih tangan, menjaga jarak, jangan selalu berjabat tangan dan sering mencuci tangan.

“Unjuk rasa tentunya berpotensi menambah klaster baru karena menimbulkan banyak kerumunan. Untuk menghindarinya, masyarakat yang berpartisipasi harus disiplin terapkan Protokol kesehatan (Prokes) demi keamanan kita,” katanya dalam tayangan YouTube Humas Sumut.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Aris Yudhariansyah. (Ist)

Aris melanjutkan, maraknya unjuk rasa penolakan Omnibus Law beberapa hari belakangan ini menjadi perhatian khusus pihaknya di tengah pandemi yang sedang berlangsung. Untuk itu Satgas Penanganan Covid-19 Sumut mengimbau agar masyarakat tetap menerapkan Prokes.

“Terkait dengan aksi demonstrasi. Kami meminta kepada masyarakat agar tetap menerapkan Prokes dengan baik,” ungkapnya. (mtd/min)