Petugas saat memberikan sanksi kepada warga yang melanggar Prokes, Minggu (29/11). (ANTARA/HO)

medanToday.com, TAPSEL– Petugas gabungan menjaring 220 warga Tapanuli Selatan (Tapsel) saat menggelar Operasi Yustisi. Ratusan orang tersebut mendapat sanksi karena melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

Seperti dilansir dari Antara, dalam keterangan pers yang dikeluarkan Polres Tapanuli Selatan, Minggu (29/11) menyebutkan, sanksi yang diberikan mulai dari teguran dan tertulis.

“Yang diberi sanksi teguran 150 orang sedangkan pernyataan tertulis untuk patuh Prokes 70 orang,” kata Kasubag Humas Polres Tapsel Iptu A Manullang.

Operasi Yustisi yang dipimpin Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj melibatkan personel Satpol PP dan Dishub. Kegiatan yang dimulai dari padi di Jalan Lintas Sumatera daerah Angkola Timur dan Kabupaten Tapanuli Selatan berjalan secara humanis.

“Tujuannya dalam rangka penegakan hukum Prokes sesuai Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020. Kemudian meningkatkan kesedaran masyarakat akan pentingnya Prokes di masa pandemi,” katanya.

Polres Tapsel berharap masyarakat tetap mematuhi Prokes 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dalam menghadapi Adaptasi Kehidupan Baru (AKB) di masa pandemi. (mtd/min)