Di Jakarta, Ribuan Mobil Mewah Menunggak Pajak

0
188
Ribuan Mobil Mewah di DKI Menunggak Pajak Gubernur DKI Jakarta menunjukkan foto dua mobil yang menunggak pajak, yakni Lamborghini Aventador LP 720-4 AT dan McLaren 650S. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)

medanToday.com, JAKARTA – Ribuan mobil mewah di DKI Jakarta menunggak pembayaran pajak. Tercatat ada sekitar 1.293 mobil mewah yang belum membayar pajak dengan nilai tunggakan sekitar Rp44,9 miliar.

Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan didampingi Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Edi Sumantri di Balai Kota, Jumat (12/1/2018).

“Jalan dipakai, fasilitas digunakan, udara juga terkena dampak dari kendaraan bermotor, tetapi untuk membayar pajak belum diselesaikan,” kata Anies.

Berdasarkan catatan BPRD, kepemilikan 744 kendaraan atas nama pribadi, sedangkan kepemilikan 549 kendaraan atas nama badan atau perusahaan. Nilai tunggakan kendaraan pribadi mencapai Rp26,1 miliar. Sedangkan, tunggakan kendaraan bermotor atas nama badan Rp18,8 miliar.

Mobil-mobil tersebut antara lain bermerek Lamborghini dengan berbagai tipe seperti Aventador, Gallardo, dan Murcielago. Kemudian, ada pula Rolls Royce, Maserati, Ferrari, Bentley, Jaguar, Land Rover, BMW, dan Mercedes-Benz.

Anies menilai, kemampuan finansial para penunggak pajak itu amatlah tinggi. Mengingat yang bersangkutan mampu membeli mobil seharga miliaran Rupiah, sehingga, kata Anies, seharusnya tidak ada kesulitan untuk menunaikan pajak.

Dilihat dari usia mobil, Anies mengatakan, tentunya ada yang menunggak selama lebih dari setahun.

“Bahkan ini kami urutkan mobil yang paling banyak enggak bayar pajak Mercedes Benz dengan 210 mobil,” kata Anies.

Sedangkan di urutan berikut yang paling banyak menunggak adalah Porsche sejumlah 146 unit, Toyota 82 unit, Land Rover, dan BMW.

Penunggak Pajak Diumumkan

Mengingat tunggakan yang begitu besar, Anies menyebut akan mengumumkan daftar tunggakan di situs resmi BPRD DKI. Daftar itu akan mencantumkan nomor polisi, merek, tipe, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dan PKB-nya.

“Kalau lihat daftar ini dan tidak bayar pajak, tidak ada penjelasannya, malu kita. Malu dengan nilai kendaraan sebesar itu. Karena itu, daftar ini kita umumkan semuanya,” kata dia.

Ia menyebut, Pemprov melalui BPRD tidak akan mendiamkan tunggakan ini dengan terus mengejar para wajib pajak.

Salah satu langkah BPRD dalam mengentaskan tunggakan pajak adalah memasang plang bertuliskan ‘Tempat ini belum menunaikan pajak’ di tempat wajib pajak seperti rumah, kantor, dan restoran.

Sanksi sosial ini akan diterapkan untuk penunggak pajak kendaraan mewah. “Sekarang kita umumkan ini, dan kita berharap yang namanya di sini, segera tunaikan pajaknya plus dendanya,” kata Anies.

(mtd/min)