ILUSTRASI | Sejumlah penumpang memasuki koridor saat turun dari pesawat di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. tribunmedan/risky cahyadi

medanToday.com, JAKARTA – Pemerintah mewajibkan penumpang internasional yang masuk ke Indonesia sejak 27 Desember, menjalani karantina selama lima guna menekan laju penyebaran Covid-19. Selain itu, para penumpang akan menjalani tes PCR saat masuk dan keluar karantina.

Para pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan. Hasil itu harus dilampirkan ketika pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Setelah turun dari pesawat, para penumpang yang telah menyelesaikan proses imigrasi dipersilakan mengambil bagasi. Kemudian diarahkan ke bus atau moda transportasi lainnya yang telah diarahkan menuju hotel karantina.

Sedangkan Warga Negara Indonesia (WNI), fasilitas hotel karantina dibiayai pemerintah secara gratis. Namun, apabila menginginkan hotel lain pembiayaan dilakukan secara mandiri. Hotel yang dipilih tetap dari daftar rekomendasikan dan dikawal satgas Penanggulangan Covid-19.

Bagi WNA, biaya karantina ditanggung secara pribadi atau mandiri. Jika tidak mampu membayar biaya akomodasi karantina, akan diminta membuat surat pernyataan sebagai dasar pemberian subsidi dari pemerintah Indonesia.

Setelah karantina, para penumpang akan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua. Jika hasilnya negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan. Jika hasilnya positif akan mendapatkan perawatan di rumah sakit.

Proses pelaksanaan karantina dilakukan atas dasar kerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), yang telah menyediakan 10.046 kamar hotel dari 105 hotel.

Ketentuan di atas tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang di Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Satgas Covid-19 pada 28 Desember 2020. Surat Edaran ini berlaku sejak 28 Desember hingga 14 Januari 2021 dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi.

Satgas Covid-19 akan memastikan data penumpang dengan jumlah hotel yang akan digunakan untuk karantina. Untuk itu, setiap penumpang penerbangan internasional akan diminta mengisi formulir e-HAC yang terintegrasi dengan mobile Apps Peduli Lindungi untuk kebutuhan pengawasan (tracing).

Implementasi karantina ini, pihak hotel akan menyiapkan transportasi secara harian dari bandara ke hotel. Penumpang dimungkinkan untuk menggunakan kendaraan pribadi selama mendapatkan persetujuan dari Satgas Covid-19.

Kemudian, pihak hotel diharuskan konsisten menerapkan Prokes dan mensosialisasikannya ke semua karyawan. Tim dari Kementerian Kesehatan dan tim pengamanan akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap layanan konsumsi bagi para penumpang. (mtd/min)