medanToday.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memanggil para kontraktor 10 proyek pembangunan infrastruktur di Jakarta. Anies akan meminta mereka membuat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) lalu lintas (lalin) serta melaporkannya ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

“Tadi ditugaskan kepada Sekda (Sekretaris DKI, Saefullah) untuk memanggil semua penyelenggara konstruksi untuk segera menuntaskan amdal lalin,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (1/11/2017).

Dengan adanya amdal lalu lintas, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bisa memberikan jalur alternatif yang tepat untuk mengatasi kemacetan yang terjadi saat ini.

“Intinya adalah kerumitan bahkan bisa dibilang penderitaan dari masyarakat kalau sudah jam kerja itu sesuatu yang tidak boleh dibiarkan,” kata Anies.

Kesepuluh proyek itu antara lain enam ruas pembangunan flyover dan underpass, proyek light rail transit (LRT) yang dikerjakan pemerintah pusat dan Pemprov DKI, dan mass rapid transit (MRT) Jakarta.

Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan di jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2017). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan rekayasa lalu lintas untuk mempercepat pengerjaan proyek pembangunan underpass Mampang-Kuningan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, saat ini kontraktor keenam ruas pembangunan flyover dan underpass sedang memproses izin amdal lalu lintas tersebut.
“Yang enam ruas flyover dan underpass dalam proses pengajuan amdal lalin. Kalau yang LRT sedang kami tunggu pengajuan dari penyelenggara,” kata Andri dalam kesempatan yang sama.

Sepuluh proyek pembangunan itu diketahui tidak memiliki amdal lalu lintas seusai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan rapat koordinasi bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Anies juga akan mengecek apakah izin mendirikan bangunan (IMB) kesepuluh proyek itu sudah terbit atau belum. Amdal lalin merupakan salah satu komponen yang harus dipenuhi untuk mengajukan IMB.

(mtd/min)