Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Medan, Taufiq Munthe saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Dok: medanToday.com)

medanToday.com, MEDAN – Bawaslu Kota Medan mencatat ada 23 dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) yang dilakukan kedua Paslon saat berkampanye. Paslon 02 disebut lebih banyak melakukannya dibanding nomor urut 01.

Koodinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Medan Taufiq Munthe menjelaskan, hasil pengawasan kampanye, Paslon nomor urut 01 Akhyar-Salman tercatat sembilan kali diduga melakukan pelanggaran Prokes. Sedangkan Paslon nomor urut 02 yaitu Bobby- Aulia berada di atasnya.

“Untuk Paslon nomor 02 diduga melakukan pelanggaraan sebanyak 14 kali,” kata Taufiq usai rapat pembahasan pengawasan kampanye Pilkada Medan, di Kantor Bawaslu Jalan Sei Bahorok, Kecamatan Medan Baru pada Selasa (1/12).

Taufiq menjelaskan, pada dasarnya setiap Paslon ketika berada di lapangan sudah mematuhi Prokes. Namun, panitia kampanye kurang mampu mengatur pendukung yang datang saat kegiatan para Paslon berlangsung. Menyikapi hal itu, Bawaslu telah memberikan teguran tertulis untuk 23 pelanggaran Prokes dari tiap Paslon.

“Terkadang panitia yang tidak mengindahkan Prokes. Besarnya antusias masyarakat membuat panitia tak mungkin mengusirnya. Padahal, para Paslon menghadiri kegiatan tidak sampai satu jam, kemudian langsung meninggalkan lokasi,” tutupnya. (mtd/min)