Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Ist)

medanToday.com, JAKARTA – Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pembukaan kembali belajar tatap muka di masa pandemi Covid-19 harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan. Hal ini guna mencegah timbulnya klaster baru.

“Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan,” kata Wiku saat dalam keterangan pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (26/11).

Ketentuan yang dimaksud merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Baik sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.

Diantaranya ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Kemudian harus mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Satuan pendidikan harus juga memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi, termasuk akses transportasi yang aman bagi siswi dan gurunya. Berikutnya riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, juga pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif Covid-19. Selanjutnya persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua (wali).

“Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak yakni orang tua murid, sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap,” jelas Wiku.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020 atau 2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta. (mtd/min)