Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat mengumumkan penetapan tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2017).

medanToday.com, JAKARTA – Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, KPK juga menginginkan adanya aturan perundang-undangan terkait tata cara penyadapan.

Hal ini disampaikannya menanggapi inisiatif Komisi III untuk menyusun RUU tentang Tata Cara Penyadapan.

RUU Tata Cara Penyadapan, kata Bazsaria, bukan untuk melemahkan kinerja KPK.

KPK justru mendukung RUU tersebut.

“Jadi sifatnya bukan untuk melemahkan, malah KPK juga menginginkan ada undang-undang itu,” kata Basaria, usai diskusi sistem integritas partai politik dengan pengurus DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Basaria tidak melihat inisiatif DPR membuat RUU Tata Cara Penyadapan sebagai upaya pelemahan KPK.

Dulu, kata Basaria, yang mengaudit penyadapan KPK adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa penyadapan harus diatur dengan aturan tersendiri dalam bentuk undang-undang.

“Memang ada putusan MK yang mengatakan bahwasannya untuk pengaturan itu harus ada UU-nya. Dulu yang mengaudit penyadapan KPK itu Kominfo, yang kemudian menurut MK itu harus diatur oleh UU sendiri,” ujar Basaria.

Oleh karena itu, Basaria mendukung inisiatif DPR selaku lembaga legislatif untuk menyiapkan RUU tersebut bersama pihak pemerintah selaku eksekutif.

KPK selaku pihak yudikatif menurutnya hanya sebagai pelaksana aturan tersebut.

“Jadi tidak termasuk dalam melemahkan. Itu memang salah satu keputusan yang dibuat oleh MK,” ujar Basaria.

(MTD/MIN)