Salah seorang warga saat membaca tulisan di kantor Walu Kota Sibolga yang berisikan Kawasan Wajib Masker. Jika tidak menggunakan masker maka tidak akan dilayani, Selasa (20/10/2020). (ANTARA/Jason Gultom)

medanToday.com, SUMUT – Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait disiplin penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kota Sibolga.

Terkait perwal tersebut, masing-masing kantor di Pemkot Sibolga telah menerapkan aturan bagi masing-masing pegawai dan juga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan wajib menggunakan masker. Imbauan itu di tempelkan di masing-masing kantor dan instansi.

Menurut keterangan dari tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Sibolga, Perwal tentang disiplin penegakan hukum protokol kesehatan ini dikeluarkan sesuai dengan Nomor 39 Tahun 2020.

“Perwal ini dikeluarkan wali kota Sibolga pada 25 September 2020 tentang pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru, peningkatan disiplin dan penegakan hukum Prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata salah seorang dari tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Sibolga, di Kantor Wali Kota Sibolga, Selasa (20/20) seperti dilansir dari Antara.

Amatan wartawan di kantor wali kota, penerapan aturan wajib pakai masker dipatuhi para pegawai dan juga masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan. Bukan itu saja, tempat untuk mencuci tangan juga tersedia di masing-masing kantor. Salah satunya di ruangan Biro Hukum Pemkot Sibolga.

Pada pintu masuk juga ditempel poster bertuliskan “Kawasan Wajib Masker, Anda tidak akan kami layani selama anda tidak menggunakan masker”.

Selain mengimbau masyarakat untuk wajib pakai masker, Pemkot Sibolga bersama Polri, TNI dan Satpol PP turun langsung melakukan razia termasuk ke tempat-tempat keramaian di Kota Sibolga. Bagi warga yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi. (mtd/min)