Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar. (dok: medanToday.com)

medanToday.com, MEDAN – Persoalan over kapasitas di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut dan jajaran dikarenakan tahanan berstatus inkrah belum dikirim ke Rutan atau Lapas, belum terselesaikan.

Padahal, masalah itu telah dibahas dalam rapat koordinasi bersama Ombudsman Sumut, Polda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, Kemenkumham Sumut dan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Kamis (12/11). Hasilnya disepakati Satgas Covid-19 Sumut akan memfasilitasi tes Swab kepada para tahanan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di RTP.

Jika hasilnya negatif Covid-19 maka mereka bisa langsung dikirim, sehingga RTP tidak lagi membludak dan mencegah penyebaran virus atau klaster baru di sel tahanan.

Menanggapi hal itu, Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar yang ikut menyoroti dan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke RTP Polrestabes Medan beberapa waktu lalu mengatakan, seharusnya Satgas Penanganan Covid-19 sudah melakukan tes Swab kepada 67 tahanan di Polda Sumut. Namun, ia sendiri belum mendapat informasi apapun terkait belum dilaksanakannya kesepakatan yang telah dibangun.

“Saat ini Satgas Covid-19 Sumut harusnya sudah melakukan tes Swab kepada 67 tahanan yang daftar namanya telah dikirim Polda Sumut. Sebab, data itu sudah cukup lama diberikan,” katanya saat diwawancara di Kantor Ombusdman Sumut, Jumat (11/12).

Abyadi menjelaskan, data tahanan dari Polda sudah diterima sejak 24 November. Oleh karena itu, dia kembali menegaskan harusnya para tahanan sudah bisa ditindak lanjuti Satgas Covid-19 Sumut. Sementara, data tahanan dari Polrestabes Medan masuk mulai 30 November yang kemudian diralat tiga atau empat hari lalu.

“Jadi, data yang telah kami terima ada 511 nama tahanan. Rinciannya, 67 dari Polda Sumut berstatus inkrah sedangkan dari Polrestabes Medan ada 34 inkrah dan 411 statusnya masih dalam proses peradilan,” ungkapnya.

Sebelumnya Ombudsman Sumut menindaklanjuti laporan dan mendapati bahwa benar di RTP Polrestabes Medan telah over kapasitas tahanan. Berangkat dari temuan itu, Ombudsman melanjukan rapat koordinasi bersama Polda Sumut, Kemenkumham Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut dan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, pada Kamis 12 November.

Rapat tersebut menyimpulkan sejak Maret, meski sudah berstatus inkrah, tahanan tidak diterima oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan). Akibatnya terjadi penumpukan di RTP.

“Rapat koordinasi kemarin menyimpulkan, Satgas Covid-19 Sumut akan memfasilitasi tes Swab kepada tahanan yang berstatus inkrah dan proses persidangan. Langkah itu mengantisipasi penyebaran Covid-19, sehingga bisa dikirim ke Lapas Kemenkumham Sumut,” kata Abyadi.

Ia pun berharap tes Swab itu dapat segera dilaksanakan sebab kondisi tahanan di Polrestabes Medan sudah sangat memperihatinkan.

“Sebenarnya kalau proses pendataannya cepat dari kepolisian maka kita bisa mendesak Satgas Covid-19 untuk melakukan tes Swab,” tutupnya. (mtd/min)