Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap. (Dok: medanToday.com)

medanToday.com, MEDAN – Badan Pengawas Pemilahan Umum (Bawaslu) Kota Medan melakukan peninjuan standart protokol kesehatan (Prokes) saat pelipatan surat suara Pilkada Medan di gedung Andromeda eks Polonia Medan berlangsung, Selasa (17/11).

“Kehadiran kita ingin memastikan kegiatan hari ini sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020. Objek pertama mengenai standart Prokes,” kata Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap.

Menurut Payung standart prokes sudah menjadi kesepakatan final untuk melanjutkan Pilkada yang sempat ingin ditunda. “Makanya kita awasi seluruh petugas yang melipat suara, apakah menaati Prokes atau tidak,” ucapnya.

Selian itu, Bawaslu juga fokus mengawasi penyortiran surat suara apakah sesuai atau tidak. Contohnya surat suara terbalik atau dua lembar menjadi satu lipatan. “Itu menjadi objek pengawasan kita,” ujarnya.

Payung menambahkan, Bawaslu Medan setiap harinya melakukan pendataam, baik dari jumlah surat suara yang tersortir dan terlipat sebagai hasil pengawasan yang kemudian dilaporkan.

Di samping itu, Kepala Sub Bagian Umum KPU Medan, Chairi mengatakan petugas yang melipat surat suara sebelumnya tidak diwajibkan melakukan Swab ataupun Rapid Test. Namun, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, KPU Medan memperketat Prokes.

“Kalau dari regulasi tidak ada tes Swab. Hanya saja upaya pencegahan yang dilakukan KPU Medan adalah menerapkan Prokes, seperti cek suhu tubuh, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” jelasnya.

Pantauan medanToday.com, tampak setiap orang yang memasuki ruangan pelipatan suara dilakukan pengecekan suhu tubuh, tetap diarahkan memakai masker hingga pemakaian hand sanitizer untuk membersihkan tangan. (mtd/min)