Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Ist)

medanToday.com, JAKARTA – Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pembentukan Satgas tingkat daerah merujuk pada Surat Edaran Mendagri Nomor 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

Namun, pembentukan Satgas daerah tergantung kebutuhan dan karakteristik pada masing-masing daerah.

“Kepala daerah berwenang menyusun dan menetapkan anggotanya. Struktur Satgas pusat dapat dijadikan acuan sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri kepada gubernur, bupati atau walikota,” kata Wiku saat memberikan keterangan pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (19/11).

Wiku menjelaskan, Satgas di daerah bertugas memastikan jangan sampai rumah sakit terisi penuh oleh pasien dan segera koordinasikan ke pemerintah pusat. “Jika dimungkinkan, Satgas di daerah dapat menggunakan rumah sakit darurat untuk menampung pasien Covid-19,” ujar Wiku.

Satgas juga bertugas melakukan monitoring terhadap kedisiplinan protokol kesehatan (Prokes) dan sosialisi perubahan perilaku 3M harus digencarkan serta melibatkan seluruh elemen masyarakat. “Ini menjadi modal kita semua dalam menjalankan aktivitas sosial ekonomi,” tegasnya.

Pemerintah pusat juga akan terus mendukung penanganan Covid-19 yang dilakukan pemerintah daerah. Daerah juga diminta agar jangan segan untuk meminta bantuan kepada pemerintah pusat. Pemerintah pusat akan memberikan bantuan yang diperlukan untuk memastikan penanganan Covid-19 di daerah berjalan dengan baik. (mtd/min)